1. Prosedur Pendirian
Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor, yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional, yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi
Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global
dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan
Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan
Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi
(Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan
Budaya (Non-Ekonomi) .
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan,yaitu:
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent,
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan, yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
· Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
· Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
· Bukti diri
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
· Izin Domisili
· Izin Gangguan.
· Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)
· Izin dari Departemen
Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar. maka hal
yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait.
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame.
2. Kontrak Kerja IT
1.
Masa Percobaan
Masa
percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau
tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk
mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk
dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk
dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja
untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja
Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada
umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan
dan jangka waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat
diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja
untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar
Jika
pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh
buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak
(perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan
uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
3. Prosedur Pengadaan Tenaga
Kerja
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan
Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal.
Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negative.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive
Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection
Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang
sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah
ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
4. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis – jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada
empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum,
Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian kualifikasi
·
Permintaan penawaran dan negosiasi
harga
·
Penetapan dan penunjukan langsung
·
Penunjukan penyedia barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatangan kontrak
5. Contoh draft kontrak kerja untuk proyek Teknologi Informasi
SURAT PERJANJIAN KONTRAK
KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN HANDPHONE
Yang bertanda tangan dibawah ini :
• NAMA : RESTINA NAINGGOLAN
• JABATAN : KEPALA MANAJER
• PERUSAHAAN : PT. SEJAHTERA
• ALAMAT : JL.LEBAK NO.73 KEC. CIMANGGIS, KEL. TUGU
DEPOK, 16302
• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. SEJAHTERA, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
• NAMA : JOKO
• JABATAN : TEKNISI
• PERUSAHAAN : PT. MAJU JAYA
• ALAMAT : Jl. Margonda Raya No.100, Pd. Cina, Beji, Kota
Depok, Jawa Barat
• Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MAJU JAYA, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
• Bahwa Pihak Kedua adalah seorang Teknisi Freelance yang bergerak dalam
bidang usaha jasa dan perdagangan informasi teknologi.
• Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian
kontrak service pemeliharaan dan perbaikan handphone pada kantor Pihak Pertama
dengan biaya sebesar
Rp. 3.000.000 / Bulan
• Dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA
1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance
Support and Services Jasa Perbaikan Handphone (Layar LCD,Charger, Baterai,
MicroSD, dan Touchscreen )
2. Daftar, jumlah dan
klasifikasi komputer (Layar LCD,Charger, Baterai, MicroSD, dan Touchscreen)
yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KERJA
• Ruang lingkup kerja jasa perbaikan handphone adalah sebagai
berikut :
1. Seluruh perbaikan kerusakan (Layar LCD,Charger, Baterai, MicroSD, dan
Touchscreen), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2
sebagaimana terlampir
2. Install software dan
perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan
instalasi kabel jaringan baru
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
• Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service handphone
ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk
masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa
perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4
SISTEM KERJA
1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak
dua kali dalam sebulan
2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama
minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan Pihak
Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2
x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat handphone tersebut.
Pasal 5
ANGGARAN BIAYA
1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan
handphone kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
2. Khususnya untuk LCD dan Charger pembayaran dilakukan diluar kontrak service
dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
3. Jasa perbaikan service handphone dan jaringan sebagaimana dimaksud pada
pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan handphone akan dilakukan setiap 3 bulan
sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
• Pembayaran jasa service handphone dilakukan oleh Pejabat
Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat
tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh)
setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
• Kewajiban Pihak Pertama
1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan
kegiatan, terutama untuk kegiatan-kegiatan sevice besar
2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap
bulannya
3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh
Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama
4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua
disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli.
• Hak Pihak Pertama
1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak
Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu
tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai
dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua
perlengkapan (handhpone) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat
beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti
mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas
kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak
Kedua.
• Kewajiban Pihak Kedua
1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan handphone yang
ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi
keamanan penggunaan Handhpone
4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
• Hak Pihak kedua
1. Mendapatkan pembayaran jasa service handphone setiap bulan
2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai
dengan bukti pembelian spare part
3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas
kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat handphone
rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8
LAIN-LAIN
• Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini
akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat
kesepakatan kontrak kerja service handphone ini.
Pasal 9
PENUTUP
1.
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
2.
Surat perjanjian kontrak kerja service handphone ini dibuat rangkap 2 (dua)
diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 6 Mei 2011
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
KEPALA MANAJER
TEKNISI
(Restina
Nainggolan)
(Joko Ksatria)
SUMBER :